Rabu, 24 Oktober 2012

Menjaga Pandangan Mata Menurut Islam

Menjaga pandangan dalam islam sangatlah dianjurkan oleh Baginda Nabi Muhammad SAW, dalam sebuah ayat Al quran dijelaskan, yang artinya : “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk. ” (QS. Al Isra:32)
.
Terbersit dalam benak di hati, “ terus apa hubungannya zina dengan menjaga pandangan??” . Dalam Hadist yang di riwayatkan Oleh Abu Huaraira r.a dijelaskan: Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. telah bersabda yang artinya, “Kedua mata itu bisa melakukan zina, kedua tangan itu (bisa) melakukan zina, kedua kaki itu bisa) melakukan zina. Dan kesemuanya itu akan dibenarkan atau diingkari oleh alat kelamin.” (Hadis sahih diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Ibn Abbas dan Abu Hurairah).


“Tercatat atas anak Adam nasibnya dari perzinaan dan dia pasti mengalaminya. Kedua mata zinanya melihat, kedua telinga zinanya mendengar, lidah zinanya bicara, tangan zinanya memaksa (memegang dengan keras),kaki zinanya melangkah (berjalan) dan hati yang berhazrat dan berharap.Semua itu dibenarkan (direalisasi) oleh kelamin atau digagalkannya. ” (HR Bukhari).
.
Hadist tersebut menjelaskan sedikit banyak tentang bahaya zina, dan hal tersebut dapat berawal dari pandangan seperti yang jelaskan dalam sebuah ayat alquran di bawah ini : “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman:”Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya,yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat ”. (QS.24:30)
.
Dan diperkuat dalam hadist shahih berikut : “Wahai Ali, janganlah pandangan pertama kau ikuti dengan pandangan berikutnya. Untukmu pandangan pertama, tetapi bukan untuk berikutnya. ” (HR. Abu Dawud, dishahihkan oleh Al-Hakim sesuai dengan syarat Muslim)
.
Ada beberapa perdebatan mengenai hal ini, mengapa hanya dengan pandangan kita dapat melakukan hal yang mendekati zina? Apakah kita tidak boleh menatap lawan jenis kita saat berbicara? Karena pengertian zina dalam masyarakat mayoritas kita berarti melakukan hubungan suami istri tanpa adanya tali pernikahan yang halal. Sehingga, menatap lawan jenis sah- sah saja.
.
Namun, lepas dari perdebatan tersebut, kita mengambil hikmah yang merubah pandangan kita terhadap hubungan akhwat ikhwat selama ini. Kita menganggap menjaga pandangan lebih baik dari pada harus menerima resiko laknat Allah azza wajalla.
.
Memang sangat sulit menerapkan hal ini, Dan kebanyakan perempuan sekarang tidak malu untuk membuka aurat nya di depan umum. Namun terlepas dari semua itu, semua kembali kepada diri sendiri. Karena pada hakikatnya kita harus menentukan jalan kita sendiri, “ jika bukan sekarang, kapan lagi!!!”
.
Tulisan ini dibuat bukan untuk mengajari atau mendikte seseorang. Karena saya juga hanya seorang yang mencoba berubah ke jalan yang lebih baik. Karena kesalahan sepenuhnya milik saya, dan kesempurnaan milik Allah SWT.
.

0 komentar:

Posting Komentar

AddThis

Design by Abdul Munir Visit Original Post Islamic2 Template